Postingan sebelumnya sudah menjelaskan
bahwa Hukum Industri meliputi Hak Kekayaan
Intelektal. Hak Kekayaan Intelektual sendiri mencakup:
Intelektal. Hak Kekayaan Intelektual sendiri mencakup:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang
mencakup :
a. Paten (Patent)
b. Desain
Industri (Industrial Design)
c. Merek (Trademark)
d. Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
e. Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
f. Rahasia
dagang (Trade secret)
g. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Berikut adalah
istilah ataupun Logo yang digunakan dalam Hukum Industri:
1.
Simbol ® merupakan
kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-
Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut
telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
2.
Simbol TM merupakan
kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan
orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.
Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan Simbol
© kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang
digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil.
Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat
dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat
otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi
bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya
lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
4.
SM (Servicemark / SM) Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van. Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
Komponen penting dalam hak cipta
khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, SM, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, SM, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
Istilah-istilah
yang digunakan dalam Hak Paten:
1. Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor
atau pemegang Paten Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang
menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
3. Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
3. Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam
hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri.paten.
b. Dalam
hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam poin a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian.lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian.lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
4. Pengajuan
Permohonan Paten Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
5. Sistem First to File adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa
seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang
Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar