Kamis, 30 April 2015

Simbol dan Istilah dalam Hukum Kekayaan Industri

Postingan sebelumnya sudah menjelaskan bahwa Hukum Industri meliputi Hak Kekayaan
Intelektal. Hak Kekayaan Intelektual sendiri mencakup:
1.       Hak Cipta (Copyrights)
2.       Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
a. Paten (Patent)
b. Desain Industri (Industrial Design)
c. Merek (Trademark)
d. Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
e. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
f. Rahasia dagang (Trade secret)
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)


Berikut adalah istilah ataupun Logo yang digunakan dalam Hukum Industri:
1.       
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. 
2.       
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.       
Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral) 
2. Pemegang Hak Cipta 

4.
SM (Servicemark / SM) Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van. Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

Logo R, SM, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

berikut ini adalah beberapa logo yang menggunakan logo R, SM, TM ataupun C yang sering kita jumpai:






PATEN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Hak Paten:
1. Invensi Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor atau pemegang Paten Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang 
   menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang  menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,  yang terdaftar dalam daftar umum paten.
3.  Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a.   Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri.paten.
b.  Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam poin  a.
  - Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat              perjanjian.lisensi.
  - Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada    siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud      dalam butir 1 di atas.
  - Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak  pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam  butir 1 di atas.
4. Pengajuan Permohonan Paten Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
5. Sistem First to File adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 3 ETIKA PROFESI (Lanjutan)

Istilah-Istilah yang ada dalam Teknik Industri ! Bureau international des poids et mesures  ( BIPM ;  bahasa Inggris :  Internationa...