PERSAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada
diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat
dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Kesamaan derajat dalam bersosialisasi di Masyarakat dapat terwujud dalam
berbagai kegiatan sosial di masyarakat seperti gotong royong, menjaga
kebersihan lingkungan, menjaga kenyamanan dan keamanan. Contoh tersebut
mengartikan ahwa tidak ada perbedaan antara seseorang dengan
kekayaan tertentu dengan oranglain yang mungkin tidak kaya semuanya disamakan
dan tidak dibedakan contoh lain persamaan derajat adalah ketika seseorang
melanggar hukum tentunya orang tersebut harus menerima ganjaran yang dapat
berupa denda atau kurungan dalam pelaksanaan penerapan hukum ini tidak
memandang orang tersebut kaya,miskin, pejabat atau pengangguran sekalipun,
semuanya sama yaitu akan diberiki hukuman jika melanggar peraturan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar