Minggu, 28 Desember 2014

Kesamaan Derajat

PERSAMAAN DERAJAT 

Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Kesamaan derajat dalam bersosialisasi di Masyarakat dapat terwujud dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat seperti gotong royong, menjaga kebersihan lingkungan, menjaga kenyamanan dan keamanan. Contoh tersebut mengartikan  ahwa tidak ada perbedaan antara seseorang dengan kekayaan tertentu dengan oranglain yang mungkin tidak kaya semuanya disamakan dan tidak dibedakan contoh lain persamaan derajat adalah ketika seseorang melanggar hukum tentunya orang tersebut harus menerima ganjaran yang dapat berupa denda atau kurungan dalam pelaksanaan penerapan hukum ini tidak memandang orang tersebut kaya,miskin, pejabat atau pengangguran sekalipun, semuanya sama yaitu akan diberiki hukuman jika melanggar peraturan yang berlaku.



Sumber : http://hazardthewizard.blogspot.com/2013/11/pengertian-persamaan-derajat-dan.html
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 3 ETIKA PROFESI (Lanjutan)

Istilah-Istilah yang ada dalam Teknik Industri ! Bureau international des poids et mesures  ( BIPM ;  bahasa Inggris :  Internationa...