.......................................................
Definisi
Hukum Industri
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati
adalah:
* Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
* Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
* Karena
masyarakat menghendakinya.
* Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan
barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
* Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
* Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
* Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
* Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
* Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Tujuan
dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan
industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut
berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1. Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3. Menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4. Peran
aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
5. Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6. Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
7. Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8. Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Keuntungan
dari Hukum Industri
Terbentuknya
suatu industri, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar
penduduk di Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri.
Maka dari itu hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai
dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu
dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
Kerugian dari Hukum Industri Hukum Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. 2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. 3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.Peranan Hukum Industri
Kerugian dari Hukum Industri Hukum Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. 2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. 3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.Peranan Hukum Industri
Thx to
http://konibun.blog.com/2013/04/27/definisi-manfaat-dan-peran-hukum-industri/
http://yossyagung.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-industri-pengertian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar