Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang
diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan
yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta
(berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak
individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu
temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan
ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HaKI juga merupakan
suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu
pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya
melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi
HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai
komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas Apabila telah habis
masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum,
tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang
lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak HKI yang bersifat eksklusif dan
mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau
pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1.
Hak Cipta (Copyrights)
adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent) adalah
hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
ayat 1 UU tentang Paten).
b. Merek
(Trademark) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rahasia Dagang
(Trade Secrets) adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak
diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
d. Desain Industri (Industrial Design) adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan
e. Tata Letak
Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit
terpadu.
f. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)adalah hak yang diberikan kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent) UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark) UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design) UU No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) UU No. 32 tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) UU No. 29 tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Kasus Hak Cipta1.Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta
Iwan Fals dilaporkan
oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda MetroJaya atas tuduhan
pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu
berjudulBencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One.
IwanFals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49ayat2UU.No19.tahun2001.tentang hak cipta.Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus itu dipaparkan JonMatias,
pengacara Toto, Selasa (20/4). Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saatmanggung
di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals.Toto Dwiarso
Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan
dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judullagu
Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul.Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dianyanyikan
lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya
tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya
saya diamkansaja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus
orang-orang yangkenal saya sampai bilang, ah To kamu bohong, itu kan lagu
ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar
Toto.
thx to
http://www.academia.edu/4283144/Pelanggaran_Hak_Cipta
http://www.academia.edu/4283144/Pelanggaran_Hak_Cipta
https://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
https://www.academia.edu/6631556/Tugas_Hukum_Hak_Kekayaan_Intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar