Jumat, 13 Maret 2015

Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.    Hak Cipta (Copyrights)
adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent) adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
b. Merek (Trademark) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets) adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
 d. Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent) UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark) UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design) UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Contoh Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual



 Kasus Hak Cipta1.Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta

Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda MetroJaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudulBencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One. IwanFals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49ayat2UU.No19.tahun2001.tentang hak cipta.Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus itu dipaparkan JonMatias, pengacara Toto, Selasa (20/4). Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saatmanggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals.Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judullagu Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul.Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dianyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya saya diamkansaja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus orang-orang yangkenal saya sampai bilang, ah To kamu bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto.

thx to 
http://www.academia.edu/4283144/Pelanggaran_Hak_Cipta
https://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
https://www.academia.edu/6631556/Tugas_Hukum_Hak_Kekayaan_Intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 3 ETIKA PROFESI (Lanjutan)

Istilah-Istilah yang ada dalam Teknik Industri ! Bureau international des poids et mesures  ( BIPM ;  bahasa Inggris :  Internationa...