Jumat, 27 Maret 2015

Hukum Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent) adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
b. Merek (Trademark) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets) adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
 d. Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu


Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Kekayaan Industri

Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruhnegara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal. Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar,mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan saya bahas contoh pelanggaran hak paten di bidang industri. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah diIndonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Hakimenolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasanketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Automengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajajmerupakan prinsip yang masih baru berkembang.Dilihat dari kasus diatas, PT. Bajaj yang bersikukuh untuk mematenkan mesin motornya diIndonesia, tentu saja ini didasari oleh kepentingan perusahaan yang menuntut pematenan tersebutdi Indonesia. Perbedaan yang diperjuangkan oleh PT Bajaj ini adalah mesin mereka memilikidua silinder, dan untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baruterutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yangkecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama.
 Namun ternyata mesin yang diyakinisebagai kebanggaan orang India ini pun telah dipatenkan terlebih dahulu oleh Pt. Honda GikenKogyo Kabushiki Kaisha. Oleh karena itu saya akan memberikan solusi bagaimana agar PT.Bajaj dapat Hak Paten atas mesinnya tersebut, diantaranya :
-Mengajukan banding ke Komisi Banding Paten


-Menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM Melalui -arbitrase dan mediasi



thx to 
http://www.academia.edu/4283144/Pelanggaran_Hak_Cipta
https://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf

https://www.academia.edu/6631556/Tugas_Hukum_Hak_Kekayaan_Intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 3 ETIKA PROFESI (Lanjutan)

Istilah-Istilah yang ada dalam Teknik Industri ! Bureau international des poids et mesures  ( BIPM ;  bahasa Inggris :  Internationa...