Jumat, 27 Maret 2015

Hukum Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent) adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
b. Merek (Trademark) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets) adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
 d. Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu


Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Kekayaan Industri

Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruhnegara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal. Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar,mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan saya bahas contoh pelanggaran hak paten di bidang industri. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah diIndonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Hakimenolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasanketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Automengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajajmerupakan prinsip yang masih baru berkembang.Dilihat dari kasus diatas, PT. Bajaj yang bersikukuh untuk mematenkan mesin motornya diIndonesia, tentu saja ini didasari oleh kepentingan perusahaan yang menuntut pematenan tersebutdi Indonesia. Perbedaan yang diperjuangkan oleh PT Bajaj ini adalah mesin mereka memilikidua silinder, dan untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baruterutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yangkecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama.
 Namun ternyata mesin yang diyakinisebagai kebanggaan orang India ini pun telah dipatenkan terlebih dahulu oleh Pt. Honda GikenKogyo Kabushiki Kaisha. Oleh karena itu saya akan memberikan solusi bagaimana agar PT.Bajaj dapat Hak Paten atas mesinnya tersebut, diantaranya :
-Mengajukan banding ke Komisi Banding Paten


-Menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM Melalui -arbitrase dan mediasi



thx to 
http://www.academia.edu/4283144/Pelanggaran_Hak_Cipta
https://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf

https://www.academia.edu/6631556/Tugas_Hukum_Hak_Kekayaan_Intelektual

Jumat, 13 Maret 2015

Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.    Hak Cipta (Copyrights)
adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent) adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
b. Merek (Trademark) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets) adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
 d. Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent) UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark) UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design) UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Contoh Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual



 Kasus Hak Cipta1.Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta

Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda MetroJaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudulBencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One. IwanFals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49ayat2UU.No19.tahun2001.tentang hak cipta.Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus itu dipaparkan JonMatias, pengacara Toto, Selasa (20/4). Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saatmanggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals.Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judullagu Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul.Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dianyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya saya diamkansaja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus orang-orang yangkenal saya sampai bilang, ah To kamu bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto.

thx to 
http://www.academia.edu/4283144/Pelanggaran_Hak_Cipta
https://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
https://www.academia.edu/6631556/Tugas_Hukum_Hak_Kekayaan_Intelektual

Kamis, 05 Maret 2015

Definisi dan Istilah Hukum Industri

.......................................................
Definisi Hukum Industri
            Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
* Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
* Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
* Karena masyarakat menghendakinya.
* Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
            Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
*  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
*  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
*  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
*  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
*  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4. Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5. Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6. Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7. Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan            industri.
8. Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah        pada setiap provinsi.

Keuntungan dari Hukum Industri
Terbentuknya suatu industri, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar penduduk di Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri. Maka dari itu hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
Kerugian dari Hukum Industri Hukum Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. 2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan  pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. 3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.Peranan Hukum Industri


Thx to
http://konibun.blog.com/2013/04/27/definisi-manfaat-dan-peran-hukum-industri/
http://yossyagung.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-industri-pengertian.html







Menceritakan Tentang Diri Sendiri

      Nama lengkap saya Muhammad Dwiyanto Saputro lahir tanggal 21 tahun 1995. saya anak kedua dari 3 bersaudara. Kakak saya adalah seorang mahasiswa Teknik Mesin di Univ. Gundarama dan adik saya masih bersekolah di SMU 7 Bogor tahun terakhir. sedangkan saya sendiri adalah mahasiswa Univ. Gunadarma
jurusan Teknik Industri.

Saat ini saya sedang berada di semester 4 awal, sebelum study di Univ. Gunadarma ini saya bersekolah di SDN Cikaret 2 saat masih SD saya aktif ikut kegiatan ekstrakulikuler Pramuka dan Pencak Silat, setelah lulus lalu melanjutkan sekolah di SMPN 10 Bogor. Disekolah ini saya tidak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler namun saya mengikuti kursus Bahasa Inggris selama kurang lebih 2 tahun dan kursus Matematika ditahun terakhir. SMA saat masuk ke SMUN 7 Bogor disini saya mengikuti kegiatan ekstrakulikuler KATEDA (semacam pencak silat juga karna berada dinaungan IPSI) dan mengikuti kursus bimbingan belajar.
Lulus dari SMU saya memutuskan untuk melanjutkan kuliah di Univ. Gunadarma. Alasan saya memilih berkulah disana karna selain karta di tolak IPB dan ITB juga karna katanya merupakan Univ. Swasta terbaik lalu memilih jurusan Teknik Industri karna memang saya memiliki karakter yang cocok untuk memilih Teknik Industri.

Selama bersekolah dari SD sampai saat ini saya masih belum memiliki cita-cita yang pasti ingin bekerja sebagai apa karna saya pribadi akan bekerja menjadi apa saja yang penting pekerjaan tersebut halal, sesuai dengan karakter saya dan tentunya mendapat bayaran yang sesuai keinginan juga, namun bukan berarti saya tidak memiliki tujuan hidup. Tujuan saya saat ini yaitu ingin lulus tetap waktu dengan IPK yang memuaskan, setelah lulus jika ada rezeki saya ingin melanjutkan S2.

Kelebihan saya sebagai seorang individu mungkin saya seorang yang selalu ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Saya selalu berusaha untuk menghilangkan kebiasan buruk dengan cara menggantinya dengan membangun kebiasan baiknya.

Kekurangan saya sebagai seorang invidu mungkin saya terlalu diam sehingga kadang orang-orang menilai saya seperti tidak peduli dengan lingkungan sekitar dan bahkan ada beberapa orang yang bilang kalau saya individualis. Saya juga merasa kalau saya tidak PD untuk bersosialisasi. Kelebihan dan kekurangan hanya itu yang bisa saya jelaskan karna akan lebih baik jika oranglaain yang menilai kelebihan dan kekurangan kita agar hasilnya lebih ‘real’.


Hal pernah terjadi dan membuat kedua orangtua saya bangga mungkin ketika saya berhasil mendapat nilai hasil belajar yang memuaskan entah itu di pendidikan formal maupun non formal.

TUGAS 3 ETIKA PROFESI (Lanjutan)

Istilah-Istilah yang ada dalam Teknik Industri ! Bureau international des poids et mesures  ( BIPM ;  bahasa Inggris :  Internationa...